Indonesia Judicial Research Society
Links
Articles
‘Child grooming’ terjadi akibat ketimpangan kuasa yang disalahgunakan, sementara pengawasan dan perlindungan dari negara masih lemah.
CC BY95.5 MB (download)
Indonesia sempat dikejutkan oleh Gerakan Cuti Bersama Hakim se-Indonesia yang berlangsung pada 7-11 Oktober 2024. Gerakan ini mencerminkan komitmen para hakim untuk memperjuangkan kesejahteraan, independensi…
Satu dekade rezim Joko “Jokowi” Widodo mencatatkan rapor merah reformasi hukum dan peradilan pidana yang menjadi pekerjaan rumah Prabowo Subianto sebagai pemimpin berikutnya.
Disparitas pemidanaan banyak terjadi pada putusan perkara kekerasan seksual. Ini tidak selamanya buruk, tetapi ada beberapa faktor penyebab yang membuat putusan tersebut layak dipertanyakan.
Perlu ada intervensi khusus bagi pelaku KDRT melalui konseling, mengingat masih tingginya angka kemungkinan korban kembali ke pasangannya.
Praktik ‘mark up’ laporan kegiatan mahasiswa telah menjadi rahasia umum yang terjadi di perguruan tinggi, serta menjadi bibit dan peluang korupsi di lingkungan kampus.
Keadilan Restoratif tidak sepenuhnya menghapuskan pertanggungjawaban pidana pelaku, sehingga penerapannya tidak boleh ditujukan untuk menghentikan proses pidana.
Sextortion merupakan salah satu bentuk kekerasan seksual online yang paling marak di Indonesia. Tapi sudah cukup kuatkah payung hukum penaganannya di Indonesia?
Mekanisme perdamaian pada perkara kekerasan seksual sangat sulit untuk diterapkan, karena adanya kondisi relasi kuasa yang kuat antara pelaku dan korban.
Disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal yang dihapuskan.
Jika tujuannya adalah pencegahan kekerasan seksual, maka yang perlu diutamakan adalah intervensi sosial, seperti pendidikan seksual serta edukasi terhadap pelajar.
IJRS membedah 735 putusan pengadilan selama 2018-2020 dan menemukan mayoritas korban kekerasan seksual adalah anak perempuan di bawah umur yang diperkosa pacar atau keluarga sendiri.
Pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.
Di episode ini, Andreas Marbun, peneliti di IJRS, menjelaskan bagaimana mahalnya biaya politik mendorong pejabat dan politikus, termasuk mereka yang muda dan pendatang baru, untuk melakukan korupsi.
Buruknya legislasi anti-korupsi dan ketiadaan kemauan politik untuk memperbaikinya menjadi penyebab utama korupsi merajalela dan penegak hukum tak berdaya.
ODHA masih mengalami hambatan berupa kesulitan mendapat pendampingan, stigma dan diskriminasi dari aparat, dan kesulitan mendapat hak layanan kesehatan.
Penting untuk menilik lebih jauh apakah seseorang yang melakukan aktivitas atau tindakan seksual memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan persetujuan (consent).
Aturan melindungi hewan dan menghukum orang yang menyiksa binatang sudah ada di Indonesia, tapi penerapannya belum maksimal.
Apa perbedaan antara tindak pidana perkosaan dan pencabulan? Apa dampaknya secara hukum dari penggunaan kedua istilah tersebut?
Urusan melaporkan masalah hukum kepada lembaga negara bukanlah hal yang mudah dilakukan. Namun, polisi harus siap menjadi garda terdepan khususnya di pelaporan kekerasan seksual.



















