KPK Hormati Putusan MK Terkait Kewenangan BPK Hitung Kerugian Keuangan Negara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kepatuhannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), terkait kewenangan penghitungan kerugian keuangan negara pada Senin, 6 April 2026. Lembaga antirasuah tersebut kini tengah mengkaji dampak putusan itu terhadap proses penanganan perkara korupsi di masa mendatang. Peninjauan ini merujuk pada putusan MK yang menguji Pasal 603 dan 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam putusannya, MK menetapkan bahwa Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)














