Musyawarah Luhur NU di Pucuk Jam'iyah: Marwah Ulama Melalui Tradisi AHWA
Demokrasi asli Indonesia yang konstitusional berakar pada nilai musyawarah, mufakat, dan keterwakilan yang luhur, di mana seluruh prosesnya wajib bersendikan pada nilai-nilai beragama dan beradat. Oleh karena itu, segala sistem pengambilan keputusan yang sesuai dengan konstitusi ini harus didukung penuh, sekaligus menolak pemikiran serta praktik demokrasi sekuler yang tidak beradat karena bertentangan dengan jati diri bangsa dan falsafah Pancasila. Dalam konteks Nahdlatul Ulama (NU), semangat ke

















