Google Didenda Rp8 Triliun Gegara Lacak Lokasi Orang Sembarangan demi Keuntungan Perusahaan
Komisi Perlindungan Data Irlandia (Data Protection Commission/DPC) menjatuhkan sanksi denda kepada Google didenda 403 juta euro atau sekitar Rp8 triliun karena melacak lokasi pengguna. Komisi menemukan bukti bahwa Google melakukan pelacakan untuk menempatkan iklan dan keperluan lainnya tanpa sepengetahuan pengguna. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan fitur web dan aktivitas aplikasi, riwayat lokasi, serta akurasi lokasi yang diproses Google pada periode 25 Mei 2018 hingga 4 Februari 2020. Kas

















