MK: Jumlah Korban Bencana jadi Syarat Utama Status Prioritas Nasional
Syarat penetapan status bencana nasional telah dipermudah menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Putusan dengan nomor perkara 261/PUU-XXIII/2025 itu dibacakan di Gedung MK, Jumat (28/8/2026). Melalui putusan tersebut, MK mengubah ketentuan Pasal 7 ayat (2) UU Penanggulangan Bencana. Penetapan status dan tingkatan bencana nasional kini cukup memenuhi minimal tiga dari lima indika














