Tok! MK Tolak Permohonan Pembebasan Tarif Tiket Kereta Api Anak di Bawah 5 Tahun
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan yang meminta anak di bawah usia lima tahun dibebaskan dari pembayaran tiket kereta api. Dalam putusan perkara Nomor 288/PUU-XXIV/2026, MK menilai kebijakan PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang menggratiskan anak di bawah tiga tahun sepanjang tidak menggunakan kursi sendiri tidak bertentangan dengan Undang-Undang Perkeretaapian. Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Jumat (28/8/26). Permohonan diajukan Jangkung Sido Sentosa yang menguji Pasal














