Praperadilan Dokter Tifa Gugur, Hakim Sebut PN Jaksel Tak Berwenang
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Sulistyo Muhammad Dwi Putro menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa dalam perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Hakim menyatakan PN Jakarta Selatan tidak berwenang memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Sebab, perkara Tifa telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim). Putusan itu dibacakan Sulistyo dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selata














