Eks Stafsus Yaqut Didakwa Perkaya Diri Rp93 M pada Kasus Korupsi Haji
Mantan Staf Khusus Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex ,didakwa memperkaya diri senilai Rp93,42 miliar pada kasus dugaan korupsi kuota haji Indonesia tahun 2023–2024. Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Fahmi Idris menyatakan aliran dana tersebut terdiri atas 5,23 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan Rp93,09 miliar (kurs Rp17.800 per dolar AS) dan Rp330 juta. JPU memerinci aliran dana dimaksud meliputi penerimaan fee atau biaya percepatan penye














