MA Pangkas Hukuman 22 Terdakwa Kasus Prada Lucky, Hanya 4 Prajurit Dipecat
Mahkamah Agung memangkas hukuman 22 terdakwa perkara kematian Prada Lucky Saputra Namo menjadi dua hingga dua tahun enam bulan penjara. Dari seluruh terdakwa, hanya empat prajurit yang tetap dijatuhi hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer. Putusan kasasi tersebut telah berkekuatan hukum tetap sehingga seluruh pidana penjara, pemecatan, dan pembayaran restitusi dapat segera dieksekusi. Empat prajurit yang dipecat ialah Pratu Emiliano de Araujo, Pratu Petrus Nong Bria Sely, Pratu Apr



















