Selain Wajib Tunjukkan STNK, Ini Aturan Lain untuk Beli BBM Subsidi di Pemkab Aceh
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Aceh Tenggara telah memberlakukan kebijakan ketat pembelian BBM bersubsidi mulai 21 Juli lalu. Kebijakan tersebut mewajibkan pengendara menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melarang warga antre di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) sebelum pukul 06.30 WIB. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 1003.4.2/18/2026 yang ditandatangani Bupati Aceh Tenggara, Salim Fakhry. Diketahui, aturan itu berlaku karena antrean panjang BBM yang terjadi bela














