Bukan di UU Lalu Lintas, Hak dan Kewajiban Ojol akan Diatur Undang-Undang Khusus
Hak dan kewajiban pengemudi ojek online (ojol) dipastikan tidak masuk dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), melainkan bakal diatur lewat undang-undang tersendiri. Kepastian ini disampaikan Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung usai Panja merampungkan harmonisasi draf revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, Senin (20/7/2026). Draf yang telah rampung itu kini siap dibawa ke rapat paripurna DPR untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif dewan. Menurut














