Abaikan Perintah Bayar Klaim Rp566 Miliar, Bos Prolife Diserahkan ke Jaksa
Otoritas Jasa Keuangan menyerahkan tersangka berinisial HS beserta barang bukti perkara dugaan tindak pidana perasuransian PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatanak pidana perasuransian, Rabu (15/7/26). HS merupakan pemegang saham pengendali Prolife yang sebelumnya bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dilakukan setelah jaksa penuntut umum menyatakan berkas perkara lengkap. Kepala Departemen Surveillance














