OJK Berlakukan Aturan Baru, Dana Pensiun dari Pesangon Bisa Dicairkan Sekaligus
Aturan pencairan dana pensiun resmi berubah. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini mengizinkan manfaat pensiun yang berasal dari uang pesangon dan hak ketenagakerjaan lainnya dibayarkan sekaligus sesuai pilihan peserta. Kebijakan ini diterbitkan sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, kebijakan itu diterbitkan untuk menindaklanjuti Putusan MK Nomor 139/PUU-XXIII/2025 dan Nom














