Iuran RT/RW Tidak Boleh Sembarangan, Pemkot Surabaya Batasi Hanya untuk Tiga Keperluan
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Jawa Timur melarang pungutan di lingkungan RT/RW di luar pedoman yang telah ditetapkan dalam surat edaran. Selain iuran yang berkaitan dengan kebersihan, keamanan, dan prasarana akan dilarang. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 tentang Pembatasan Pungutan Iuran Kepada Masyarakat di Lingkungan RT dan RW, sebagai pedoman untuk memastikan penarikan iuran di lingkungan tersebut dilakukan sesuai ketentuan. Wali Kota













