BPJS Kesehatan: Tak Ada Denda Tunggakan Iuran, Isu Rp700 Ribu Hanya Salah Bayar
BPJS Kesehatan menegaskan tidak ada denda atas keterlambatan pembayaran iuran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Penegasan itu disampaikan menyusul beredarnya informasi viral di media sosial yang menyebut peserta dikenai denda hingga sekitar Rp700 ribu karena menunggak iuran selama dua bulan. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Pati, Jawa Tengah, Nuzuludin Hasan, menjelaskan peserta JKN hanya diwajibkan membayar iuran secara rutin setiap bulan sebelum tanggal 10 agar status kepesertaan tetap akt



















