Marak Penyimpangan, Kemenag Akan Sisir Pesantren Ilegal dan Atur Syarat Kiai
Kementerian Agama akan menertibkan lembaga ilegal yang mengatasnamakan pondok pesantren menyusul maraknya kasus kekerasan seksual dan penyimpangan di lingkungan pendidikan berbasis agama. Menteri Agama Nasaruddin Umar mengatakan penertiban dilakukan untuk membedakan pesantren resmi dengan lembaga yang menggunakan nama pesantren tetapi tidak terdaftar di Kementerian Agama. “Kami minta ada penertiban sangat-sangat tajam,” kata Nasaruddin dalam keterangannya yang dikutip Jumat (10/7/2026). Menurut














