AFU.id

Indeks Berita

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra memberikan peringatan keras agar keberadaan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 111 Tahun 2025 tentang Kebijakan Umum Pertahanan Negara Tahun 2025 2029 tidak dipelintir menjadi alat pembenaran untuk melancarkan aksi persekusi, intimidasi, kekerasan, maupun tindakan diskriminatif terhadap individu lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ). Ia menegaskan hak asasi kelompok tersebut s

Yusril: Orientasi Seksual Tak Bisa Dipidana Meski Ada Perpres Pertahanan Baru

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Teka-teki foto keluarga yang ditemukan dalam penggeledahan rumah mewah di Parahyangan Golf 2, Sentul, Kabupaten Bogor, masih menyisakan tanda tanya. Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dan Polda Metro Jaya masih mendalami identitas orang-orang yang terdapat dalam foto tersebut. Foto keluarga itu disita bersama sejumlah barang bukti saat polisi menggeledah rumah yang diduga berkaitan dengan penyidikan tiga perkara, yakni dugaan tindak pidana pencucian uang (T

Foto Keluarga Disita dari Rumah Mewah di Sentul, Benarkah Milik Jampidsus Febrie Adriansyah?

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Pemerintah Indonesia resmi mengirim delegasi resmi ke Iran untuk menjalankan misi diplomasi sekaligus menghadiri rangkaian penghormatan terakhir bagi Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei. Rombongan tersebut dipimpin Menteri Luar Negeri Sugiono dan Ketua MPR Ahmad Muzani serta melibatkan perwakilan organisasi Islam terbesar di Indonesia. Kementerian Luar Negeri memastikan Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf dan Ketua Umum Pimpinan Pusat (PP) Muhammad

Prabowo Utus Ketum PBNU dan Muhammadiyah ke Pemakaman Ali Khamenei

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut eks Sekretaris Jenderal MPR Ma'ruf Cahyono menggunakan aliran dana hasil gratifikasi yang menjeratnya untuk membiayai kebutuhan gaya hidup mewah pribadi, renovasi rumah, hingga menutup biaya pesta pernikahan anggota keluarganya. Institusi antirasuah itu tengah menelusuri sumber sekaligus penggunaan uang haram tersebut sebagai bagian dari penyidikan dugaan korupsi yang menjerat mantan pejabat MPR itu. Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein me

Duit Gratifikasi Eks Sekjen MPR Ternyata Dipakai buat Renovasi Rumah dan Nikahan Anak

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Beruntun, Sebut Murni Kewanangan Polri

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut kegiatan penggeledahan yang tengah berlangsung saat ini merupakan tindakan hukum yang dilakukan oleh penyidik Kepolisian dalam penanganan perkara merupakan murni kewenangan instansi Polri. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna menyampaikan hal tersebut merespons ramainya isu dan informasi yang berkembang di media massa maupun media sosial terkait rangkaian penggeledahan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipi

Kejagung Buka Suara soal Penggeledahan Beruntun, Sebut Murni Kewanangan Polri

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka, Ma'ruf Kantongi Rp37 Miliar lewat Uang Assalamualaikum dan Akun Trading

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Sekretaris Jenderal MPR RI periode 2016 hingga 2024, Ma'ruf Cahyono, sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR RI, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf diduga memungut fee yang disebut sebagai "uang assalamualaikum" atau "uang hangus" senilai 10 persen dari nilai paket pekerjaan kepada para calon rekanan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, dengan total penerimaan mencapa

KPK Tetapkan Eks Sekjen MPR Tersangka, Ma'ruf Kantongi Rp37 Miliar lewat Uang Assalamualaikum dan Akun Trading

Kronologi Pengontrak Rumah di Surabaya Ngotot Bertahan, Berakhir Damai Usai Viral

Polemik antara pemilik rumah dan keluarga pengontrak di Surabaya yang viral di media sosial berakhir damai. Sengketa ini bermula ketika keluarga pengontrak menolak mengosongkan rumah yang telah dibeli pemilik baru, meski sertifikat kepemilikan telah berganti kepemilikan sejak bertahun-tahun lalu. Pemilik rumah, Bambang, membeli rumah tersebut pada 2014 dan resmi mengantongi sertifikat hak milik pada 2018. Namun, saat meminta keluarga pengontrak meninggalkan rumah, permintaan itu ditolak. Menurut

Kronologi Pengontrak Rumah di Surabaya Ngotot Bertahan, Berakhir Damai Usai Viral

Prabowo Sindir Orang Indonesia yang Berharap Negara Runtuh: Bangsa Kepiting

Presiden Prabowo Subianto menyindir pihak-pihak yang terus menyebarkan narasi buruk tentang kondisi Indonesia. Ia juga menyebut ada orang Indonesia yang berharap negaranya sendiri mengalami kekacauan hingga keruntuhan. Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meluncurkan mandatori biodiesel B50 di Rest Area KM 57 Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). Prabowo mengatakan Indonesia memiliki banyak potensi dan telah mencatat sejumlah kemajuan. Namun, menurut dia, pencapaian te

Prabowo Sindir Orang Indonesia yang Berharap Negara Runtuh: Bangsa Kepiting

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) MPR RI, Ma'ruf Cahyono, usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus gratifikasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Sekretariat Jenderal MPR, Kamis (9/7/2026). Ma'ruf langsung mengenakan rompi oranye tahanan KPK dan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penahanan dilakukan mulai 9 hingga 28 Juli 20

KPK Bongkar Modus 'Uang Assalamualaikum' Rp30 Miliar, Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono Resmi Ditahan

Kasus Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar, Kejari Geledah Dinkes Malang

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang meningkatkan status penanganan perkara korupsi pengadaan tujuh unit ambulans milik Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Tahun Anggaran 2022 ke tahap penyidikan. Proyek yang bersumber dari APBD tersebut memiliki nilai sekitar Rp8,4 miliar dan kini tengah didalami penyidik untuk mengungkap penyimpangan dalam proses pengadaannya. Tim Kejari melakukan penggeledahan Kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Malang pada Rabu (8/7/2026). Penggeledahan dilakukan berdasarkan

Kasus Korupsi Ambulans Rp8,4 Miliar, Kejari Geledah Dinkes Malang