Regulasi Ketenagakerjaan Dinilai Ketinggalan Zaman, Wamenaker Minta Pembaruan
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor menilai sejumlah regulasi di sektor ketenagakerjaan perlu direvisi untuk mendukung kesejahteraan para pekerja dan memajukan industri dalam negeri. “Ada Undang-Undang UAP yang masih dipakai di negara kita. Itu undang-undang Belanda tahun 1930,” kata Afriansyah dalam Kongres III Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) di Jakarta, Minggu. Undang-Undang UAP Tahun 1930 (Stoom Ordonnantie 1930) adalah landasan hukum peninggalan era kolonia



















