Praperadilan Ditolak, Ketum Kesthuri Asrul Azis Taba Tetap Berstatus Tersangka Korupsi Kuota Haji
Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba terkait penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024, Senin (6/7/2026). Dengan ditolaknya gugatan tersebut, status tersangka yang disandang Asrul yang juga menjabat Komisaris PT Raudah Eksati Utama beserta proses penahanannya














