Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Pulau Laut Saat Dibangun, Perusahaan Pelayaran Bayar Ganti Rugi Rp7 Miliar
Dua perusahaan membayar ganti rugi sekitar Rp7 miliar setelah tongkang menabrak fondasi Jembatan Pulau Laut di Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Insiden itu terjadi saat proyek penghubung Pulau Kalimantan dan Pulau Laut tersebut masih dalam tahap pembangunan. Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan menyatakan nilai pemulihan keuangan negara dari penyelesaian perkara itu mencapai Rp7.069.899.842. Dana tersebut merupakan ganti kerugian atas kerusakan borepile P47B dan P48B yang dikerjakan PT Hut



















