Kasus Korupsi Gubernur Riau, KPK Periksa Dua Anggota DPRD Fraksi PDIP dan PKB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi dalam kasus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid. Dua di antaranya merupakan anggota DPRD Provinsi Riau dari Fraksi PDIP dan PKB, sementara empat lainnya berasal dari unsur rumah jabatan gubernur, ajudan militer, hingga pihak rumah tangga. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemanggilan dilakukan dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah














