Kenal di TikTok, Istri di Banyumas Rancang Pembunuhan Suami demi Harta
Polresta Banyumas menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Ebi Mulyono Subagio (67), warga Arcawinangun, Purwokerto Timur. Polisi menduga pembunuhan itu dipicu hubungan asmara istri korban dengan pria lain serta keinginan menguasai harta korban. Empat tersangka ialah IE (61), istri sah korban, AM alias BP (51), JN alias A (42), dan RS (28). Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan IE dan AM diduga mulai merencanakan pembunuhan














