Kejagung Tutup Jalur Restorative Justice untuk Kasus Kekerasan Seksual: Pelaku Harus Diadili
Seluruh perkara tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) dipastikan tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Kejaksaan Agung menegaskan setiap kasus TPKS harus tetap diproses hingga pengadilan demi menjamin keadilan dan perlindungan bagi korban. Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), Asep Nana Mulyana mengatakan penyelesaian perkara melalui perdamaian, termasuk dengan menikahkan korban dan pelaku, bukan merupakan pilihan dalam penanganan kasus TPKS. Menu













