Mulai 1 Agustus, 4 Marketplace Pungut PPh 0,5 Persen dari Seller Beromzet di Atas Rp500 Juta
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan atau PPh melalui marketplace mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2026. Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 dari penjual dengan omzet di atas Rp500 juta dalam setahun. Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan keempat perusahaan marketplace telah menerima surat penunjukan pada 1 Juli 2026. DJP memberi waktu satu bulan kepada platform untuk menyesuaikan sistem, m













