Korupsi Penerimaan Pegawai Honorer, Eks Dirut Perumda Bengkulu Divonis 6 Tahun
Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman terhadap mantan Direktur Perusahaan Air Minum Daerah (Perumda) Tirta Hidayah Kota Bengkulu yaitu Samsu Bahari dengan pidana penjara selama enam tahun. Samsu juga didenda Rp200 juta subsider 80 hari pidana penjara serta membebankan uang pengganti sebesar Rp10,8 miliar subsider tiga tahun penjara pidana pengganti terkait kasus korupsi pelimpahan dan pengelolaan pegawai harian lepas (PHL) di Perumda Tirta Hidaya



















