AFU.id

Indeks Berita

Brasil Gilas Skotlandia 3-0, Vinicius Bawa Selecao ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Brasil memastikan diri melaju ke babak 32 besar Piala Dunia 2026 sebagai juara Grup C setelah menaklukkan Skotlandia 3-0 di Miami Stadium, Amerika Serikat, Kamis (25/6/2026). Kemenangan ini sekaligus menegaskan status Selecao sebagai salah satu kandidat kuat juara. Vinicius Junior menjadi bintang kemenangan Brasil lewat dua gol yang dicetak pada menit ketujuh dan masa injury time babak pertama. Satu gol lainnya disumbangkan Matheus Cunha pada menit ke-60. Brasil langsung mengambil kendali pertan

Brasil Gilas Skotlandia 3-0, Vinicius Bawa Selecao ke 32 Besar Piala Dunia 2026

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Gempa berkekuatan magnitudo 7,1 mengguncang Venezuela pada Rabu (26/6/2026) sore waktu setempat. Guncangan kuat tersebut memicu peringatan dini tsunami di sejumlah wilayah pesisir Karibia. Berdasarkan data Lembaga Geologi Amerika Serikat (USGS), episentrum gempa berada di barat pesisir Moron, Venezuela. Gempa terjadi pada kedalaman sekitar 10 kilometer sehingga getarannya terasa kuat di berbagai wilayah. Ibu kota Caracas menjadi salah satu daerah yang merasakan dampak guncangan cukup signifikan.

Gempa Magnitudo 7,1 Guncang Venezuela, Peringatan Tsunami Dikeluarkan

Manipulasi Harga Ekspor Sawit Diusut, Kejagung Masih Tunggu BPKP

Kejaksaan Agung mengusut dugaan manipulasi harga ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) oleh sejumlah perusahaan sawit. Dugaan itu berkaitan dengan praktik under-invoicing, yakni pencatatan nilai ekspor yang diduga lebih rendah dari nilai sebenarnya. Saat ini, penyidik masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan nilai kerugian negara. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan perkara tersebut sudah m

Manipulasi Harga Ekspor Sawit Diusut, Kejagung Masih Tunggu BPKP

Yaqut Sakit, KPK Hentikan Sementara Masa Penahanan Kuota Haji

Komisi Pemberantasan Korupsi membantarkan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, karena harus menjalani rawat inap di Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pembantaran dilakukan Rabu (24/6/2026) berdasarkan hasil pemeriksaan dokter. Yaqut disebut mengalami gangguan pada saluran pencernaan. “Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan has

Yaqut Sakit, KPK Hentikan Sementara Masa Penahanan Kuota Haji

Narkotika 18,5 Kg Dikirim ke Bali, BNN Tangkap Dua WN Rusia

Bea Cukai Soekarno-Hatta menggagalkan pengiriman 18,585 kilogram ganja dan hasis dari Amerika Serikat serta Rusia yang diduga ditujukan kepada warga negara asing di Bali. Pengembangan perkara hasis membawa Badan Narkotika Nasional menangkap dua warga negara Rusia di Bali. Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Soekarno-Hatta Hengky Tomuan Parlindungan Aritonang mengatakan pengungkapan dua perkara tersebut berlangsung pada Maret hingga Juni 2026. Kiriman pertama berasal dari Amerika Serikat

Narkotika 18,5 Kg Dikirim ke Bali, BNN Tangkap Dua WN Rusia

Tunggakan Pajak Rp621 Miliar, DJP Sita 230 Aset di Jawa Timur

Direktorat Jenderal Pajak menyita 230 aset milik 158 penunggak pajak di Jawa Timur yang memiliki total tunggakan Rp621,2 miliar. Nilai taksiran aset yang disita dalam operasi serentak itu mencapai Rp24,9 miliar. Penyitaan dilakukan Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I, II, dan III dalam Pekan Sita Serentak yang berlangsung pada 22-26 Juni 2026. Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jawa Timur II Johny Victor mengatakan tindakan itu dilakukan setelah para penunggak

Tunggakan Pajak Rp621 Miliar, DJP Sita 230 Aset di Jawa Timur

Kejagung Catat Pemulihan Rp379 Triliun, Mayoritas dari Nilai Aset Hutan

Kejaksaan Agung bersama Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan mencatat pemulihan uang dan aset negara senilai Rp379,2 triliun dari penertiban kawasan hutan serta penanganan perkara korupsi. Mayoritas nilai tersebut berasal dari penilaian aset 5,88 juta hektare kawasan hutan sektor perkebunan sawit yang dikuasai kembali. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah mengatakan total pemulihan yang dicatat mencapai Rp379.279.638.971.947,96. Nilai itu mencakup barang rampasan negara, uang

Kejagung Catat Pemulihan Rp379 Triliun, Mayoritas dari Nilai Aset Hutan

AS-Iran Masuk Negosiasi 60 Hari, Blokade Laut dan Selat Hormuz Dipertaruhkan

Amerika Serikat dan Iran memasuki masa negosiasi 60 hari setelah menandatangani memorandum interim yang mengatur penghentian operasi militer, pencabutan blokade laut AS terhadap pelabuhan Iran, serta pemulihan pelayaran komersial di Selat Hormuz. Memorandum yang ditandatangani pada 17 Juni 2026 itu memberi waktu maksimal 30 hari bagi Amerika Serikat untuk mengakhiri blokade laut terhadap Iran. Sebagai imbalannya, Iran diminta mengupayakan pelayaran komersial yang aman tanpa pungutan di Selat Hor

AS-Iran Masuk Negosiasi 60 Hari, Blokade Laut dan Selat Hormuz Dipertaruhkan

Kejagung Akui Belum Temukan Bukti Hery Susanto Larang Pengawasan MBG

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku belum menemukan bukti yang menguatkan dugaan mantan Ketua Ombudsman RI, Hery Susanto, melarang jajarannya melakukan pengawasan terhadap Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pengakuan tersebut disampaikan Kejagung dalam konferensi persnya di kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Jakarta Pusat. Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, mengatakan hingga proses penyidikan berjalan, penyidik belum menem

Kejagung Akui Belum Temukan Bukti Hery Susanto Larang Pengawasan MBG

Hilman Latief Bantah Terima Mata Uang Asing Dolar dan Riyal dari Maktour di Kasus Kuota Haji

Eks Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama, Hilman Latief, membantah tudingan dirinya menerima uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dan riyal Arab Saudi dari PT Maktour terkait dugaan korupsi kuota haji tambahan. Bantahan ini disampaikan usai Hilman menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Rabu (24/6/2026). Saat dikonfirmasi soal dugaan penerimaan uang senilai 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi yang dikaitkan dengan pengaturan kuota haji, Hilman membantah

Hilman Latief Bantah Terima Mata Uang Asing Dolar dan Riyal dari Maktour di Kasus Kuota Haji