JPU: Pengakuan Nadiem di Persidangan Justru Perkuat Dakwaan Korupsi Chromebook
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meyakini pernyataan Nadiem Makarim dalam duplik justru memperkuat bukti dakwaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Nadiem dinilai mengakui hal-hal krusial yang sejalan dengan dakwaan, khususnya pengakuan menyetujui penggunaan merek Chromebook yang dilarang regulasi. Jaksa Corneles Geeb Paulus menyatakan pengakuan Nadiem dalam duplik menjadi boomerang bagi pertahanan terdakwa. "Menariknya bagi kami adalah ternyata terdakwa sendiri mengakui apa yang kami dakwakan," ujar














