Marketplace Tak Bisa Lagi Naikkan Biaya Sepihak, UMK Dapat Proteksi Baru
Marketplace atau lokapasar kini tidak lagi bisa menaikkan biaya layanan secara mendadak kepada pelaku usaha mikro dan kecil (UMK). Pemerintah mewajibkan setiap rencana perubahan biaya disampaikan minimal 90 hari kalender sebelum diberlakukan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri UMKM Nomor 3 Tahun 2026. Peraturan yang diterbitkan pada Rabu (17/6/2026) ini mengatur pelindungan dan peningkatan daya saing UMK dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Ketentuan tersebut menjadi dasar













