Ayah Tiri di Karawang Ditangkap Usai Perkosa Anak Tirinya
Satres PPA dan PPO Polres Karawang menangkap seorang pria berinisial HEA dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak tirinya. Korban berinisial NNH berusia 19 tahun. Pelaku ditangkap setelah polisi menerima laporan pada 8 Juni 2026. Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan mengatakan dugaan kekerasan seksual itu terjadi di sebuah rumah di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, pada Kamis (12/3/2026) dini hari. “Pelaku yang ditangkap berinisial HEA, karena merudapaksa NNH yang merupakan













