Majelis Etik Ombudsman Pecat Tidak Hormat Hery Susanto
Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menjatuhkan sanksi berat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto. Putusan tersebut diberikan setelah Hery dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan kode perilaku insan Ombudsman RI. Ketua Majelis Etik ORI. Jimly Asshiddiqie. menegaskan pelanggaran yang dilakukan Hery tidak sesuai dengan prinsip integritas yang wajib dijunjung tinggi oleh pejabat lembaga negara. “M














