Pengadilan Singapura Tolak Gugatan, Ekstradisi Buron Korupsi KTP-E Paulus Tannos Dipercepat
Pemerintah terus memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kepolisian Republik Indonesia menyusul perkembangan terbaru proses ekstradisi buron Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Langkah ini dilakukan setelah gugatan peninjauan yudisial yang diajukannya di Pengadilan Tinggi Singapura resmi ditolak pada 29 Mei 2026. Menteri Hukum dan HAM, Supratman Andi Agtas, pada Jumat (5/6), menyampaikan komunikasi lintas lembaga terus dilakukan untuk memastikan proses hukum berjalan














