AFU.id

Indeks Berita

5 Tuntutan TAUD untuk Hakim: Nyatakan Polisi Salah, Seret Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Lima permohonan dalam praperadilan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis HAM, Andrie Yunus diajukan oleh Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) pada Selasa (26/5/2026). Secara runut, TAUD meminta hakim menerima kedudukan hukum pemohon dan menyatakan Polda Metro Jaya terbukti menunda perkara tanpa alasan yang sah. Selanjutnya, TAUD juga menuntut hakim untuk menetapkan pihak kepolisian telah melakukan penghentian penyidikan secara tidak sah dan melawan hukum. Lebih lanjut, tim hukum mendesak ha

5 Tuntutan TAUD untuk Hakim: Nyatakan Polisi Salah, Seret Kasus Andrie Yunus ke Peradilan Umum

Tipu Korban Modus Tukar Dolar Rp1,2 Miliar, Buronan Penggelapan Diringkus Bareskrim di Jakarta

Kasus tindak pidana penggelapan dalam jabatan berkedok jasa penukaran mata uang asing telah menelan korban dengan kerugian mencapai miliaran rupiah. Kejahatan ini menyeret seorang pelaku berinisial F yang sempat buron sejak pertengahan tahun lalu. Diketahui, Tim Satresmob Bareskrim Polri turun tangan melacak jejak pelaku dan berhasil meringkus F di kawasan Tanjung Duren, Jakarta Barat, lewat operasi gabungan bersama Polres Barelang. "Tim berhasil mengamankan tersangka didampingi oleh RT setempat

Tipu Korban Modus Tukar Dolar Rp1,2 Miliar, Buronan Penggelapan Diringkus Bareskrim di Jakarta

Atasi Kekacauan Data Penerima Bantuan, Komdigi Perluas Uji Coba Portal Bansos Digital Bulan Depan

Tingginya tingkat salah sasaran pada penyaluran bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) yang menembus angka 45 persen membuat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) turun tangan. Merespons kekacauan tersebut, pemerintah bersiap memperluas jangkauan uji coba sistem digitalisasi portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) mulai Juni 2026. "Berdasarkan estimasi Susenas 2024 dan kajian FDN memang ada kurang tepat sasaran, bahkan dalam kasus PKH ini yang disebut miss target itu sampai 45 perse

Atasi Kekacauan Data Penerima Bantuan, Komdigi Perluas Uji Coba Portal Bansos Digital Bulan Depan

Anggota Densus 88 Dilaporkan ke Propam Usai Tak Hadir di Hari Pernikahan

Seorang anggota Densus 88 Antiteror bernama Briptu Alfandi Alim alias AA dilaporkan ke Propam Polri setelah tidak hadir di hari pernikahannya dengan seorang perempuan bernama Anisa. Pernikahan yang dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (16/5/2026) di Kota Ternate, Maluku Utara, akhirnya batal karena calon mempelai pria dan keluarganya tidak datang ke lokasi acara. Anisa mengatakan dirinya dan Alfandi telah menjalin hubungan selama tujuh tahun sebelum akhirnya merencanakan pernikahan. “Semuanya tida

Anggota Densus 88 Dilaporkan ke Propam Usai Tak Hadir di Hari Pernikahan

Tawarkan Dana Pesantren Bodong Rp33 Miliar, Komplotan Ini Peras Korban Rp150 Juta

Komplotan penipu bermodus tawaran dana hibah fiktif senilai Rp33 miliar untuk pondok pesantren berhasil memperdaya seorang warga hingga merugi ratusan juta rupiah. Kasus tersebut dilakukan dengan drama perampokan rekayasa yang dibongkar oleh jajaran Polres Ciamis dengan meringkus 4 orang tersangka. "Pelaku meyakinkan korban dana hibah sebesar Rp33 miliar akan diberikan, namun korban diminta memberikan uang jaminan pembayaran terlebih dahulu," ujar Kapolres Ciamis AKBP H. Hidayatullah dalam konfe

Tawarkan Dana Pesantren Bodong Rp33 Miliar, Komplotan Ini Peras Korban Rp150 Juta

Ngeri, 50 Persen dari 80 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Konten Seksual di Medsos

Ancaman ruang siber terhadap anak di Indonesia kini mencapai titik kritis dengan tingginya paparan konten seksual dan kekerasan gender. Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan lebih dari separuh dari total 80 juta populasi anak di tanah air telah menjadi korban dari lingkungan digital yang tidak ramah tersebut. "Jadi kebayang, dari 80 juta itu setengahnya terpapar konten bermuatan seksual, dan 48 persen mengalami kekerasan gender berbasis online," ungkap Staf Khusus Menteri Ko

Ngeri, 50 Persen dari 80 Juta Anak Indonesia Jadi Korban Konten Seksual di Medsos

Tok! Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan Resmi Didiskualifikasi dari Pemilu, Apa Alasannya?

Mahkamah Konstitusi memperketat syarat partai politik untuk bisa mengikuti pemilihan umum (pemilu) 2029. Keputusan MK terbaru yang diputus pada Selasa (26/5/2026) menetapkan, partai dengan keterwakilan perempuan di bawah 30 persen, akan didiskualifikasi. Majelis hakim konstitusi mengabulkan permohonan uji materi Pasal 245 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang diajukan oleh 4 orang pemohon yakni Maya Novita Sari, Imas Dion Febriani, dan Cahya Camila Evanglin, serta Fatati Nailul Munadia. Para

Tok! Parpol Tanpa 30 Persen Caleg Perempuan Resmi Didiskualifikasi dari Pemilu, Apa Alasannya?

Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Mahkamah Agung dalam amar putusan milik Direktur Utama PT Lombok Plaza, Dolly Suthajaya selaku penanggung jawab pembangunan dan pengelolaan NTB Convention Center (NCC), tetap membebankan yang bersangkutan membayar uang pengganti kerugian Rp7,2 miliar. Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo di Mataram, Selasa, (26/5/2026) membenarkan hal tersebut sesuai putusan kasasi milik terdakwa Dolly Suthajaya nomor: 4598 K/PID.SUS/2026. "Iya, betul. Yang bersangkutan tetap dibebankan membayar

Korupsi Pengelolaan NCC Rugikan Negara Rp15,2 Miliar, Uang Pengganti Hanya Rp7,2 Miliar

Situs Perbankan Palsu Makan Korban, Dua Nasabah Rugi Rp1 Miliar

Sub Direktorat V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Riau mengungkapkan adanya aktivitas situs perbankan palsu di daerah setempat yang menyebabkan kerugian korban mencapai Rp1 miliar. Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan telah menangkap seorang mahasiswa pembuatan situs perbankan palsu situs berupa phishing dan pencurian data nasabah. Ada dua korban yang telah melaporkan kejadian tersebut kepada penyidik dengan total ker

Situs Perbankan Palsu Makan Korban, Dua Nasabah Rugi Rp1 Miliar

Miras dan Dendam Lama Berujung Pembunuhan di Gunung Mas

Polisi berhasil meringkus AD (33), terduga pelaku pembunuhan terhadap Fajar (37) di Kelurahan Tewah, Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah (Kalteng), usai buron selama tiga pekan. Kapolres Gunung Mas (Gumas) AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Agung Wijaya Kusuma di Kuala Kurun, Selasa, (26/5/2026) mengatakan pembunuhan terjadi di Tewah pada 3 Mei 2026. "AD berhasil diamankan di Tumbang Nusa, Kecamatan Pasak Talawang, Kapuas, Kalteng pada Minggu (24/5). Ia kemudian

Miras dan Dendam Lama Berujung Pembunuhan di Gunung Mas