AFU.id

Indeks Berita

Dua Jembatan Putus Diterjang Sungai Meluap, Aktivitas Warga OKU Selatan Lumpuh

Dua unit jembatan penghubung beberapa desa di Kecamatan Mekakau Ilir, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan putus diterjang luapan air Sungai Teriti hingga aktivitas masyarakat lumpuh total. Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik BPBD OKU Selatan Heri Pramono saat dihubungi dari Baturaja, Selasa mengatakan bahwa hujan deras dan berlangsung lama pada Senin (11/5/2026) malam menyebabkan Sungai Teriti meluap. Dia mengatakan, derasnya arus sungai menghantam pondasi jembatan pen

Dua Jembatan Putus Diterjang Sungai Meluap, Aktivitas Warga OKU Selatan Lumpuh

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, (12/5/26) memvonis mantan pegawai bank pelat merah di Karangasem, I Ketut Tunas, dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan terkait kasus korupsi. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I Ketut Tunas dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan,” kata Ketua Majelis hakim Ketut Somasa didampingi anggota Okti Mandiani dan Imam Santoso. Hakim menyatakan bahwa terdakwa Ketut Tunas terbukti bersalah melanggar Pasa

Pegawai Bank Gelapkan Dana 13 Nasabah, Kerugian Tembus Rp863 Juta

Rupiah Tembus Rp17.500, Ketergantungan Impor Energi Bebani Ekonomi

Kepala Ekonom Permata Bank Josua Pardede menilai, pelemahan nilai tukar rupiah yang menembus level Rp17.500 per dolar AS pada Selasa, dipengaruhi kombinasi faktor global dan domestik. Tekanan tersebut membuat investor cenderung lebih berhati-hati dalam menempatkan dana pada aset-aset berdenominasi rupiah. Josua menjelaskan dari sisi global, kenaikan harga minyak dunia dan penguatan dolar AS akibat memanasnya konflik antara Amerika Serikat (AS) dan Iran menjadi faktor utama yang menekan rupiah. S

Rupiah Tembus Rp17.500, Ketergantungan Impor Energi Bebani Ekonomi

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Kepolisian Resor (Polres) Jepara, Jawa Tengah, menetapkan pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes) di Desa Mantingan, Kecamatan Tahunan, berinisial IAJ (60) sebagai tersangka kasus kekerasan seksual terhadap santri. "Penetapan tersangka IAJ sejak Senin (11/5/26), sekaligus dilakukan penahanan karena sudah memenuhi unsur," kata Kapolres Jepara AKBP Hadi Kristanto didampingi Kasat Reskrim AKP M. Faizal Wildan U.R saat konferensi pers di Mapolres Jepara, Selasa. Hadir dalam acara tersebut, Kepala Kemente

Modus Nikah Sepihak di Ponpes, Pengasuh Jadi Tersangka Kekerasan Seksual

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas mengungkap jaringan peredaran narkotika yang melibatkan dua residivis melalui penangkapan para tersangka pada Sabtu (9/5/2026), dengan barang bukti sabu seberat total 26,51 gram. Kepala Polresta Banyumas Komisaris Besar Polisi Petrus P. Silalahi di Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah, Selasa, mengatakan pengungkapan kasus berawal dari penangkapan tersangka berinisial EYS (28), warga Kecamatan Karanglewas, Ba

Dua Residivis Diduga Edarkan Sabu, Paket Tersebar di 6 Titik Banyumas

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang, Jawa Timur memusnahkan 37,8 kilogram narkoba jenis ganja dan 1,47 kilogram sabu dari total puluhan perkara yang telah berkekuatan hukum pada periode November 2025 hingga April 2026. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Kasi PABB) Bayanullah seusai pemusnahan di gudang barang bukti kejaksaan setempat di Kota Malang, Selasa, (12/5/2026) mengatakan barang bukti ganja berasal dari 21 perkara dan barang bukti sabu berasal dari 51 perkara. "P

Malang Catat 72 Perkara Ganja dan Sabu, Puluhan Kilo Barang Bukti Dimusnahkan

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Sidang perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) mulai memasuki babak akhir. Dari 8 terdakwa, dua di antarnya telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, pada Selasa (12/5/2026). Kedua terdakwa itu adalah Direktur Utama Pertamina Niaga tahun 2021-2023, Alfian Nasution dan Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina, Hanung Budya Yuktyanta tahun 2012-2014. Keduanya divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda sebesar Rp 1 miliar

Korupsi Minyak Mentah: Alfian Nasution dan Hanung Budya Dihukum 6 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan penarikan kembali atau pencabutan permohonan pengujian materiil Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 menyoal tentang pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sidang pengucapan ketetapan nomor 127/PUU-XXIV/2026 dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi oleh hakim konstitusi lainnya di ruang sidang pleno, Gedung 1 MK, Jakarta, Selasa, (12/5/26). “Terhadap permohonan 127/PUU-XXIV/2026 mah

Pengujian UU APBN 2026 Dibatalkan, Keluhan Masyarakat Terhadap MBG Terabaikan

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas terhadap delapan pejabat bank pada kasus dugaan korupsi pemberian kredit bagi PT Sri Rejeki Isman (Sritex) yang merugikan negara sekitar Rp1,3 triliun. “Per hari kemarin, tanggal 11 Mei, tim JPU telah melakukan, menyatakan kasasi terhadap putusan bebas tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Anang Supriatna di Jakarta, Selasa, (12/5/2026). Ia menjelaskan bahwa JPU bisa mengajukan kasa

Delapan Bankir Bebas di Kasus Sritex, Kejagung Lawan Lewat Kasasi

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam sidang putusan yang digelar Selasa, (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. “Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah

Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan