Mantan Polisi Pembunuh Mahasiswi ULM Divonis 12 Tahun, Lebih Ringan dari Tuntutan
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin menjatuhkan vonis 12 tahun penjara kepada terdakwa Muhammad Seili, mantan anggota Polri yang terlibat kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), dalam sidang putusan yang digelar Selasa, (12/5/2026). Ketua Majelis Hakim Asni Meriyenti dalam amar putusannya menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan kesatu subsidair. “Menyatakan terdakwa Muhammad Seili telah














