321 WNA Pelaku Judol Digiring ke Imigrasi
Langkah tegas diambil aparat setelah penggerebekan besar praktik judi online di Jakarta Barat. Sebanyak 321 warga negara asing (WNA) yang diduga terlibat kini dipindahkan ke sejumlah fasilitas keimigrasian untuk pemeriksaan lanjutan. Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan pemindahan ini bagian dari proses pendalaman kasus sekaligus koordinasi lintas instansi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap dan terstruktur. Sebanyak 150 orang ditempatkan di Rumah Detensi














