Sidang Putusan Kasus Proyek Perumahan Fiktif Ditunda, JPU Hanya Beri Tuntutan 3 Tahun
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda sidang putusan kasus dugaan pengadaan fiktif pada proyek perumahan tahun 2022–2023, yang seharusnya dibacakan hari ini menjadi Selasa, 5 Mei 2026. Hakim Ketua I Wayan Yasa menyampaikan majelis hakim belum selesai bermusyawarah terkait kasus yang menyeret Herry Nurdy Nasution dan Didik Mardiyanto tersebut sehingga masih memerlukan waktu lebih lama. "Kami tentunya tetap memperhitungkan masa tahanan, jangan














