Vonis 2 Prajurit TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Dikurangi, Pemecatan Dibatalkan
Majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta meringankan hukuman dua prajurit TNI yang menjadi terdakwa dalam kasus penyiraman air keras terhadap Koordinator KontraS Andrie Yunus. Dalam putusan banding, hukuman Serda Edi Sudarko dan Lettu Budhi Hariyanto Wiidhi Cahyono dikurangi, sementara hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas militer dibatalkan. Hal tersebut tercantum dalam amar putusan banding Nomor 56-K/PMT-II/BDG/AL/VI/2026 yang dilansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SI














