Beraksi di 25 TKP Sejak 2023, Pelaku Curanmor Ditangkap
Kepolisian Resor Lamongan (Polres) menangkap dua pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang beraksi di 25 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah setempat sejak 2023 hingga April 2026. Kapolres Lamongan AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan pelaku berinisial S (48), warga Kabupaten Bojonegoro merupakan residivis yang sudah dua kali menjalani hukuman penjara, yakni di Lamongan pada 2020 dan di Bojonegoro selama tiga tahun sebelum kembali beraksi pada 2023. "Kami menangkap pelaku S di Gresik














