Bantah Peras Pejabat Rp5 Miliar, Bupati Tulungagung Nonaktif Berdalih Uangi Digunakan untuk Safari Ramadan
Bupati Tulungagung nonaktif, Gatut Sunu Wibowo, membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (4/9/2026). Gatut secara tegas menepis tuduhan yang menyebut dirinya telah memeras pejabat daerah serta menerima gratifikasi dengan nilai mencapai Rp5 miliar. Usai persidangan, mantan Wakil Bupati Tulungagung tersebut menyanggah isi Berita Acara Pemeriksaan (














