AFU.id

Indeks Berita

PBNU Tegaskan Kekerasan Seksual oleh Pengasuh Pesantren Adalah Pengkhianatan Amanah

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) melalui Satuan Anti-Kekerasan (SAKA) Pesantren mendesak lembaga pendidikan keagamaan untuk memperkuat sistem perlindungan santri. Desakan tersebut merespons kasus kekerasan seksual yang terjadi di Pondok Pesantren Ndolo Kusumo, Pati, Provinsi Jawa Tengah (Jateng). Ketua PBNU, Alissa Wahid, menegaskan insiden tersebut harus menjadi peringatan keras bagi seluruh institusi pesantren agar memprioritaskan keamanan peserta didik. “Kami menegaskan bahwa kasus semac

PBNU Tegaskan Kekerasan Seksual oleh Pengasuh Pesantren Adalah Pengkhianatan Amanah

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Jamin Keberlanjutan Guru Non-ASN

Jaminan terhadap keberlanjutan profesi guru, terkhususnya non-Aparatur Sipil Negara (ASN), benar-benar menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Republik Indonesia (RI). Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI pun sedang menyiapkan skema baru untuk menjamin keberlanjutan masa kerja dan penggajian guru non-ASN yang mengajar di sekolah negeri. Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK) Kemendikdasmen RI, Nunuk Suryani, menyampaikan bahwa kebijakan tersebut had

SE Mendikdasmen Nomor 7 Tahun 2026 Terbit, Jamin Keberlanjutan Guru Non-ASN

Gonjang-Ganjing Nasib Guru Non-ASN di 2027, Tanggung Jawab Besar, Kesejahteraan Minim, Terancam Kehilangan Pekerjaan

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, membuat resah para guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN). Pasalnya lewat beleid itu, Kemendikdasmen membatasi masa penugasan guru non-ASN hanya sampai 31 Desember 2026. Anggota Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI Harris Turino mengatakan, para guru mengaku resah karena belum memperoleh kejelasan apakah mereka tetap dapat mengajar setelah 2026 atau justru harus berhenti, padahal sebagian telah mengabdi selama puluh

Gonjang-Ganjing Nasib Guru Non-ASN di 2027, Tanggung Jawab Besar, Kesejahteraan Minim, Terancam Kehilangan Pekerjaan

Laporan Reformasi Polri Diserahkan ke Presiden, Berpotensi Ubah UU Polri

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan laporan akhir kerja Komisi Percepatan Reformasi Polri kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, (5/5/26). Yusril mengatakan dirinya diundang langsung Presiden Prabowo untuk melaporkan hasil kerja komisi yang telah menjalankan tugas selama beberapa bulan dan menyelesaikan mandatnya sekitar dua bulan lalu. Menurut ia, laporan yang disusun memiliki ketebalan beragam,

Laporan Reformasi Polri Diserahkan ke Presiden, Berpotensi Ubah UU Polri

Posko Pengaduan Daring Dibuka untuk Awasi Layanan Haji 2026

Ombudsman RI memastikan transparansi penyelenggaraan ibadah haji 2026 dengan meluncurkan posko pengaduan daring yang dapat diakses oleh seluruh jamaah calon haji (CJH) di Indonesia. "Posko pengaduan daring ini merupakan bentuk kolaborasi antara Ombudsman RI dan Kemenhaj untuk memperkuat pengawasan layanan jamaah haji," kata Anggota Ombudsman RI Nuzran Joher usai meluncurkan posko tersebut pada momen keberangkatan JCH di Jambi, Selasa, (5/5/26). Posko pengaduan daring menjadi sarana pengawasan pe

Posko Pengaduan Daring Dibuka untuk Awasi Layanan Haji 2026

Tiga Kementerian Kerja Sama untuk Perlindungan Pekerja Migran

Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI), Senin, mematangkan rencana Perjanjian Kerja Sama (PKS) lintas kementerian guna memastikan perlindungan dan migrasi aman bagi pekerja migran Indonesia melalui pendekatan "Migran Aman" di pos bantuan hukum Kementerian Hukum. "Kami mematangkan rencana pembentukan PKS antara Kementerian P2MI, Kementerian Hukum, dan Kementerian PPPA sebagai langkah konkret untuk memperkuat pelindungan pekerja migran Indonesia," ujar Wakil Menteri P2MI Christin

Tiga Kementerian Kerja Sama untuk Perlindungan Pekerja Migran

Hak Keuangan Hakim Khusus Diatur dalam Perpres, Profesionalisme Jadi Tolok Ukur

Wakil Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta kepada para hakim ad hoc agar bekerja lebih profesional setelah Presiden Prabowo Subianto meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2026 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim Ad Hoc. Sebagai legislator yang membidangi urusan aparat penegak hukum, dia pun sangat bangga dengan komitmen Presiden Prabowo itu kepada lembaga peradilan. Menurut dia, Presiden telah berkomitmen untuk memperhatikan kesejahteraan para hakim. "Semoga hakim-hakim beke

Hak Keuangan Hakim Khusus Diatur dalam Perpres, Profesionalisme Jadi Tolok Ukur

Kecelakaan Kereta Berulang, Perlintasan Sebidang Jadi Penyebab Utama

Ada sorotan tajam terhadap masinis, sopir taksi, dan bahkan Dirut PT Kereta Api Indonesia (KAI), setelah kecelakaan kereta api terjadi di Bekasi pada 27 April 2026, yang sedikitnya menewaskan 16 orang. Kecelakaan kereta di Bekasi Timur itu sendiri mirip dengan beberapa kecelakaan kereta api sebelumnya, yakni terjadi di sekitar pintu perlintasan kereta. Menuntut seseorang untuk bertanggung jawab memang tak salah dan sudah lumrah, asal tepat sasaran. Tapi melupakan penyebab kecelakaan yang sering

Kecelakaan Kereta Berulang, Perlintasan Sebidang Jadi Penyebab Utama

Kebijakan Pendidikan Hanya Jadi Formalitas Tanpa Perubahan Pola Pikir

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Akhmad Wiyagus menekankan perubahan pola pikir, mentalitas, dan orientasi misi sebagai fondasi utama dalam menyukseskan kebijakan pendidikan nasional. Ia mengatakan ketiga aspek tersebut merupakan syarat mutlak agar program prioritas pemerintah tidak berhenti sebatas formalitas administratif, melainkan mampu memberikan dampak nyata. "Tanpa ketiganya, semua kebijakan itu hanya akan berhenti sebagai program dan formalitas yang sekadar ditandai dengan capaian

Kebijakan Pendidikan Hanya Jadi Formalitas Tanpa Perubahan Pola Pikir

Akses Pendidikan di Wilayah 3T Terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh Gunakan Starlink

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu'ti memaparkan sejumlah langkah guna menekan angka anak tidak sekolah (ATS), baik yang tidak pernah bersekolah maupun putus sekolah, khususnya di wilayah tertinggal, terdepan, terluar (3T). Ia mengatakan kondisi geografis negara kepulauan memang menjadi salah satu tantangan guna mewujudkan pendidikan bermutu untuk semua tanpa terkecuali, sehingga pihaknya terus berupaya untuk menyiapkan sederet strategi guna menjawab tantangan tersebu

Akses Pendidikan di Wilayah 3T Terbatas, Pembelajaran Jarak Jauh Gunakan Starlink

Iuran Jaminan Sosial Dipangkas 50 Persen, Manfaat Tembus Rp435 Juta

Menaker Yassierli mendorong perluasan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui berbagai kebijakan, seperti diskon iuran 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja informal. Yassierli, dalam keterangannya di Jakarta, Senin, (4/5/26) menilai kebijakan ini dirancang untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memperluas akses perlindungan sosial di tengah berbagai tantangan ekonomi. "Melalui kering

Iuran Jaminan Sosial Dipangkas 50 Persen, Manfaat Tembus Rp435 Juta

Kuota Internet Tak Hangus Buka Celah Penjualan Akses Tanpa Izin

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) membeberkan sejumlah konsekuensi yang timbul apabila permohonan uji materiil terkait kuota internet hangus atau tak terpakai tidak bisa diperpanjang untuk masa aktif berikutnya dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut kuasa hukum ATSI Adnial Roemza, salah satu konsekuensi adalah tarif internet akan naik dan dapat dimanfaatkan oleh kelompok tertentu untuk kepentingan yang tidak diawasi oleh negara maupun operator seluler (ops

Kuota Internet Tak Hangus Buka Celah Penjualan Akses Tanpa Izin

Pembela HAM Tak Boleh Dipidana, Negara Tak Berwenang Tentukan Status

Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang berstatus pembela hak asasi manusia (HAM), karena hal tersebut merupakan domain masyarakat sipil sesuai standar internasional. Ia menyebut, intervensi negara dalam menentukan status pembela HAM bertentangan dengan sistem perlindungan HAM global yang melibatkan mekanisme seperti Dewan HAM PBB, Kantor Komisaris Tinggi HAM PBB, hingga Universal Periodic Review. “Intervensi untu

Pembela HAM Tak Boleh Dipidana, Negara Tak Berwenang Tentukan Status

Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Berpotensi Langgar Batas Peran di Ranah Sipil

Anggota Komisi XI DPR RI M. Hasanuddin Wahid tidak mempermasalahkan TNI dilibatkan dalam pembekalan calon penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sepanjang tidak ada aturan yang dilanggar. “Kalau melibatkan TNI sepanjang itu tidak melanggar aturan dan itu fungsi dan gunanya itu efektif untuk menaikkan patriotisme seluruh mahasiswa dan pelajar kita, menurut saya itu aman-aman saja,” Hasanuddin Wahid ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, (4/5/26). Menurut dia, s

Pelibatan TNI dalam Pembekalan LPDP Berpotensi Langgar Batas Peran di Ranah Sipil

Guru Diminta Berinovasi untuk Tingkatkan Minat Baca dan Belajar Anak

Wali Kota Depok, Supian Suri mengajak seluruh pihak, terutama guru, untuk berinovasi meningkatkan minat baca dan belajar anak agar bisa berkembang maksimal sesuai potensi yang dimiliki. “Saya minta seluruh stakeholder (pemangku kepentingan), para guru, untuk terus berinovasi. Bagaimana meningkatkan minat baca anak, bagaimana meningkatkan minat belajar anak, sehingga mereka bisa berkembang maksimal sesuai potensi yang dimiliki,” kata dia di Depok, Jawa Barat, Senin, (4/5/26). Ia mengingatkan para

Guru Diminta Berinovasi untuk Tingkatkan Minat Baca dan Belajar Anak