Disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal yang dihapuskan.
- Peneliti, Indonesia Judicial Research Society
Pelaku kekerasan seksual dan aparat penegak hukum kerap menyalahkan dan meneror korban, sehingga banyak korban berujung meminta maaf, menarik laporannya, atau bahkan dikriminalisasi balik.
Urusan melaporkan masalah hukum kepada lembaga negara bukanlah hal yang mudah dilakukan. Namun, polisi harus siap menjadi garda terdepan khususnya di pelaporan kekerasan seksual.
Sebagian besar masyarakat mendukung RUU ini, tapi tidak sedikit juga yang belum memahami isinya secara utuh.
Contact Arsa for
- General
- Media request
- Speaking request
- Consulting / Advising
- Research collaboration
- Research supervision
- Location: DKI Jakarta
- Website
- Article Feed
- Joined



