Articles on DPR
Displaying 1 - 20 of 28 articles
Revisi UU Sisdiknas perlu menengok ulang kebijakan wajib belajar 13 tahun, alokasi anggaran 20%, dan perlindungan di lingkungan belajar. Mengapa?
Beberapa pekerjaan di parlemen bisa dieksekusi oleh AI. Bisakah teknologi menggantikan anggota dewan?
Situasi konflik dan ketidakstabilan negara bisa memicu stres. Pakar psikologi dan psikiatri dari UI dan Unair membagikan cara mejaga kewarasan di tengah situasi ini.
Rakyat makin panas dengan gebrakan DPR, namun reaksi elite politik tetap antikritik dan nirempati. In tanda kemerosotan demokrasi.
CC BY46.6 MB (download)
program publik dan infrastruktur kerap terkena pemotongan, sementara tunjangan elit tetap terjaga
Kekuasaan eksekutif dan legislatif telah berkomplot mengacak-acak konstitusi demi mengakomodasi kepentingan segelintir pihak yang tak mau kekuasaannya hilang.
Usai putusan MK terkait sengketa pemilihan presiden, Surya Paloh berpendapat bahwa opsi penggunaan hak angket sudah tidak lagi relevan. Benarkah demikian?
Apa itu Hak Angket? Bagaimana penerapannya? Dan apakah putusan peradilan, termasuk putusan MK, dapat menjadi objek angket DPR?
Buruknya legislasi anti-korupsi dan ketiadaan kemauan politik untuk memperbaikinya menjadi penyebab utama korupsi merajalela dan penegak hukum tak berdaya.
Perbaikan atas UU Cipta Kerja juga memiliki prasyarat yang cukup besar.
Dengan mengeluarkan SKB, pemerintah sebenarnya mengakui bahwa pasal-pasal ini bermasalah baik dari segi bahasa perundang-undangan maupun dalam penegakannya – kalau tidak, tentu SKB tidak diperlukan.
Tampak bahwa DPR dan pemerintah tidak memiliki adanya proses perencanaan pembentukan UU yang baik.
Penolakan MK atas permohonan uji UU KPK dilakukan lewat pengujian yang tidak mendalam dan mencerminkan lumpuhnya pengawasan dan kontrol antara cabang-cabang kekuasaan.
Dengan membandingkan pengaturan yang sejenis di negara-negara lain, saya berpendapat bahwa argumen anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) di belakang rencana pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih lemah
Secara hukum, ada dua menggagalkan omnibus law Cipta Kerja: lewat permohonan pengujian ke Mahkamah Konstitusi atau meminta presiden menggeluarkan Perppu untuk membatalkan.
Penggunaan metode omnibus law dalam perundang-undangmemiliki banyak masalah, harus ditinjau ulang.
Status pegawai KPK sebagai ASN menempatkan KPK di bawah kendali dan kekang eksekutif.
Pembahasan RUU Cipta Kerja melanggar prosedur DPR sendiri. Penundaan pembahasan klaster ketenagakerjaa juga berisiko menghalangi aspirasi publik.
Jumlah RUU dalam Prolegnas yang banyak tidak sejalan dengan niat mengurangi jumlah regulasi.
Jadi selama tiga periode Program Legislasi Nasional (Prolegnas) diberlakukan, DPR dan pemerintah selalu gagal dalam mencapai target.



















