Articles on Pencegahan kekerasan seksual
Displaying all articles
Ideologi ibuisme terus berkembang, dengan tujuan melegitimasi suara perempuan. Pendekatan ini berpotensi menjadi metode yang efektif dalam kerangka pencegahan kekerasan seksual anak di Indonesia.
Penyintas KSA dapat meminimalisir dampak negatif yang mereka alami dan menjalani kehidupannya dengan normal kembali melalui bantuan keluarga dan lingkungan sekitar
Budaya toxic masculinity yang dilahirkan oleh masyarakat patriarki diyakini menjadi sumber dari tabunya kenyataan bahwa laki-laki dapat menjadi korban kekerasan seksual.
Disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal yang dihapuskan.
Di media sosial, korban dan penyintas kekerasan seksual menemukan penguatan emosional dan psikologis, dan cenderung dapat menghindari tekanan masyarakat.
Penting untuk menilik lebih jauh apakah seseorang yang melakukan aktivitas atau tindakan seksual memiliki kapasitas atau kompetensi untuk memberikan persetujuan (consent).
Pemangku kepentingan dan masyarakat mendukung UU yang mengatur pencegahan kekerasan seksual. Namun sebagian besar masyarakat tidak tahu adanya RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang sedang dibahas.






