Articles on Perlindungan perempuan
Displaying all articles
Kehadiran ‘whistleblowers’ dan penyintas yang memilih bersuara memutus rantai kekerasan yang tanpa pelaporan akan terus berulang termasuk pada korban-korban baru.
Ancaman tak kasat mata dari pornografi ‘deepfake’ kini merasuki kehidupan perempuan dan anak perempuan.
Kohabitasi tidak lazim di Indonesia, tapi masih banyak dilakukan terutama di wilayah Indonesia Timur. Mengapa demikian?
Visi dan misi ketiga paslon menjadi secercah harapan bagi buruh perempuan, namun masih ada kekosongan dalam program yang mereka janjikan.
Perempuan membutuhkan perlindungan yang lebih baik dari kebencian online dan misogini, baik saat menggunakan media sosial maupun saat bekerja di perusahaan teknologi.
Disahkannya UU TPKS merupakan langkah awal yang cukup baik, terlepas dengan adanya catatan krusial terkait dua pasal yang dihapuskan.
Di media sosial, korban dan penyintas kekerasan seksual menemukan penguatan emosional dan psikologis, dan cenderung dapat menghindari tekanan masyarakat.
Jumlah rancangan undang-undang yang dibahas menjadi undang-undang setiap tahunnya selalu tidak sesuai dengan target yang ditetapkan. Perbaikan perlu dilakukan.
Komnas Perempuan telah mewujudkan diri sebagai tempat berteduh dan bersandar bagi perempuan maupun kelompok marjinal lain.
Para pekerja perempuan di balik toko online berada di dalam kondisi kerja yang penuh kerentanan.
Pengesahan RKUHP dan pembatalan RUU PKS adalah kemunduran bagi gerakan perempuan.
Mahkamah Agung tampaknya mengingkari produk hukumnya sendiri lewat putusan terbarunya dalam kasus Baiq Nuril Maknun. MA memiliki pedoman tentang mengadili perkara terkait perempuan.
Untuk mendorong penguatan upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan, pemerintah dan DPR perlu memperkuat Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan Komnas Perempuan)
Kebanyakan perempuan tidak melaporkan pelecehan seksual yang dialaminya di tempat kerja. Mereka takut akan menunjukkan reaksi berlebihan yang malah mengancam keberlangsungan karirnya
Pertanyaan “apakah nyaman” saat pemerkosaan sering diajukan penyidik pada korban pemerkosaan. Pertanyaan semacam ini menempatkan penyintas pada posisi “dikorbankan berulang-ulang”.













