Kejari Usut Korupsi Proyek Jalan Jayawijaya, Kerugian Negara Tembus Rp7,3 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya menetapkan seorang pejabat berinisial TMM sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan jalan lingkar Kantor Bupati Jayawijaya senilai Rp8,2 miliar. Kasus tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp7,3 miliar. Kepala Kejari Jayawijaya, Sunandar Pramono, mengatakan nilai kerugian negara itu berdasarkan hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Papua setelah memperhitungkan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh).














