Dua Pelaku Pembalakan Liar di Taman Wisata Mangolo Terancam 15 Tahun Penjara dan Denda Rp5 Miliar
Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kementerian Kehutanan, menetapkan dua orang tersangka kasus pemalakan liar di dalam kawasan konservasi Taman Wisata Alam (TWA) Mangolo, Kabupaten Kolaka, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra). Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sulawesi Ali Bahri saat dihubungi di Kendari, Minggu, (17/5/2026) mengatakan bahwa keterangan resmi yang diterima di Kendari, menyatakan bahwa dari hasil pemeriksaan



















