JAKARTA, AFU.ID — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjadwalkan pembacaan putusan kasus suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan terdakwa pemilik Blueray Cargo, John Field, pada Jumat (10/7/2026). Putusan juga akan dibacakan terhadap dua terdakwa lain, yakni Manajer Operasional Custom Clearance Blueray Cargo Dedy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri.
Sidang pembacaan putusan digelar setelah seluruh tahapan persidangan rampung, mulai dari pembacaan tuntutan, pleidoi, replik, hingga duplik. Majelis hakim selanjutnya akan bermusyawarah untuk menyusun amar putusan berdasarkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan. "Sidang ditunda, berikutnya pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 pukul 09.00 WIB dengan agenda pengucapan putusan pengadilan," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin, (29/6/2026).
Sebelumnya, jaksa menuntut John Field dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan. Jaksa menilai John bersama Dedy dan Andri, terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap kepada sejumlah pejabat Ditjen Bea dan Cukai. Ketiganya dinilai melanggar Pasal 605 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Sementara itu, Dedy dan Andri masing-masing dituntut hukuman lebih ringan, yakni dua tahun enam bulan penjara dengan denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
Jaksa mengungkapkan, total uang suap yang diberikan ketiga terdakwa kepada para pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencapai lebih dari Rp63 miliar. Pemberian uang itu dimaksudkan agar proses pengeluaran barang impor milik perusahaan dapat berjalan lebih cepat. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp61,3 miliar diserahkan dalam bentuk mata uang dolar Singapura, sementara sisanya senilai Rp1,845 miliar berupa fasilitas hiburan dan barang-barang mewah.
Tiga pejabat yang disebut menerima aliran suap tersebut adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Orlando Hamonangan Sianipar. Jaksa menyebut, tujuan pemberian uang dan fasilitas itu adalah membantu mempercepat keluarnya barang impor milik Blueray Cargo Group dari proses pengawasan kepabeanan. Rangkaian perbuatan ini diduga berlangsung secara bersama-sama sepanjang Juli 2025 hingga Januari 2026, di beberapa lokasi di wilayah Jakarta dan Bali.
Dalam pengusutan perkara dugaan suap importasi di lingkup Ditjen Bea Cukai ini, penyidik KPK secara keseluruhan telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal, Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, Kepala Seksi Intelijen Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Cukai Penindakan dan Penyidikan Budiman Bayu Prasojo, pemilik Blueray Cargo John Field, Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Andri, serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan.
Lebih lanjut, dalam pleidoi tersebut, John Field turut memohon kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan keadaan yang terungkap di persidangan, serta meminta hukuman yang paling ringan baginya. (RAI)