Gugatan soal Posisi Polri di Bawah Presiden Dicabut, MK Tutup Perkara
Mahkamah Konstitusi mengabulkan penarikan kembali uji materi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri yang mempersoalkan kedudukan Polri langsung di bawah Presiden. Gugatan dalam Perkara Nomor 63/PUU-XXIV/2026 itu sebelumnya meminta agar Polri ditempatkan di bawah Presiden melalui menteri yang membidangi urusan pemerintahan dalam negeri atau Kementerian Dalam Negeri. “Mengabulkan penarikan kembali permohonan para pemohon,” kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan atau keteta














