AFU.id

Indeks Berita

Penginapan Gili Trawangan Jadi TKP Kekerasan Seksual Turis Korea

Kawasan wisata Gili Trawangan, Lombok Utara, menjadi lokasi perkara rudapaksa terhadap seorang turis asal Korea Selatan. Polisi menetapkan sesama warga Korea Selatan berinisial WK alias Woosung Kim sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus ini terjadi pada April 2026 di salah satu penginapan kawasan Gili Trawangan. Korban dan tersangka disebut baru saling mengenal saat berada di lokasi wisata tersebut. Kasat Reskrim Polres Lombok Utara Iptu I Komang Wilandra mengatakan penyidik telah melengk

Penginapan Gili Trawangan Jadi TKP Kekerasan Seksual Turis Korea

Kelahiran di Jepang Merosot Drastis, Banyak Sekolah Berubah Jadi Panti Jompo

Jepang kehilangan lebih dari 3 juta penduduk dalam lima tahun terakhir. Penurunan itu menjadi yang terbesar sejak pemerintah Jepang mulai menggelar sensus pada 1920. Data awal sensus 2025 menunjukkan jumlah penduduk Jepang kini sekitar 123 juta jiwa. Angka itu turun dari 126,1 juta jiwa pada 2020. Krisis ini memperlihatkan masalah lama Jepang yang belum berhasil diatasi. Jumlah kelahiran terus tertinggal dari angka kematian, sementara populasi lansia makin besar. Dalam beberapa tahun terakhir, j

Kelahiran di Jepang Merosot Drastis, Banyak Sekolah Berubah Jadi Panti Jompo

Mendag Umumkan Harga Minyakita Segera Naik

Pemerintah berencana menaikkan harga eceran tertinggi (HET) minyak goreng rakyat MinyaKita dalam satu hingga dua minggu ke depan. Kebijakan ini diambil setelah mempertimbangkan kenaikan harga minyak sawit mentah (CPO) dan penyesuaian biaya produksi yang berdampak pada harga jual di pasar. "Hari ini kita menyepakati akan menaikkan harga eceran tertinggi untuk Minyakita," ujar Budi usai rapat koordinasi tingkat menteri bidang pangan di kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag), Jakarta, Kamis, (4/

Mendag Umumkan Harga Minyakita Segera Naik

Nyawa Kacab Bank Terenggut, Keluarga Nilai Restitusi Rp1,2 Miliar Tak Cukup Bayar Keadilan

Kuasa hukum keluarga almarhum Kepala Cabang (Kacab Bank), Mohamad Ilham Pradipta menyatakan akan menyurati panglima TNI dan Oditur usai pemberian vonis terhadap 3 terdakwa dalam kasus pembunuhan. Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menyebut pihaknya telah kecewa atas tidak diterapkannya pasal pembunuhan berencana yang dinilai semestinya sesuai dengan tindak pidana ketiga terdakwa. “Kami akan kirim surat ke oditur karena oditur wajib mengajukan banding,” ujar Marselinus dikutip dari Tribunnews

Nyawa Kacab Bank Terenggut, Keluarga Nilai Restitusi Rp1,2 Miliar Tak Cukup Bayar Keadilan

Tajir Melintir Berharta Rp234 M, Wamen Imipas Silmy Karim Tetap Tergiur Duit Suap

Karier mentereng Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim selama lebih dari dua dekade terancam tamat. Silmy dikabarkan terjerat Operasi Tertangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan korupsi di lingkungan keimigrasian pada Kamis (4/6/2026). Kabar terjeratnya Silmy dengan kasus dugaan korupsi tersebut berbanding terbalik dengan rekam jejak profesional Silmy yang dikenal gemilang. Lulusan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Trisakti tersebut memiliki rekam jejak panjang d

Tajir Melintir Berharta Rp234 M, Wamen Imipas Silmy Karim Tetap Tergiur Duit Suap

Bukan Dadakan, Prabowo Ternyata Sudah Curiga Sejak Lama dengan Dadan Hindayana

Langkah tegas Prabowo Subianto mencopot 3 pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) pada Selasa (2/6/2026) kemarin ternyata bukan tanpa dasar. Melainkan Prabowo mengaku telah mengendus adanya kejanggalan berupa laporan miring mengenai keuangan dan penyelewengan di lembaga tersebut. Prabowo menyebut dirinya telah menerima sejumlah laporan miring terkait BGN. Laporan miring tersebut diketahui sudah lama ia dapatkan. “Dalam organisasi itu pimpinan sangat berpengaruh, jika pimpinannya tidak jujur dan kompe

Bukan Dadakan, Prabowo Ternyata Sudah Curiga Sejak Lama dengan Dadan Hindayana

Korupsi Proyek Air Bersih Warga Miskin Lebak, Eks Dirut PDAM Divonis 1,5 Tahun

Dua terdakwa korupsi penyertaan modal di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Multatuli Kabupaten Lebak divonis 1 sampai 1,6 tahun penjara. Dua terdakwa tersebut adalah Direktur Utama (Dirut) PDAM Tirta Multatuli Kabupaten Lebak, Oya Masri yang divonis 1 tahun 6 bulan penjara dan Direktur CV Farkie Mandiri, Fahrullah divonis 1 tahun penjara. Dilansir dari IDNTimes , ketua majelis hakim pengadilan, Sinta G Pasaribu juga mewajibkan kedua tersangka tersebut membayar denda Rp50 juta yang apabila

Korupsi Proyek Air Bersih Warga Miskin Lebak, Eks Dirut PDAM Divonis 1,5 Tahun

Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Ternyata Sempat Dipuji Prabowo karena Jujur

Ditetapkannya mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) mencoreng rekam jejaknya yang sempat dipuji oleh Presiden Prabowo Subianto. Pada tahun 2025, Prabowo sempat menyanjung integritas Dadan yang kala itu bersikap realistis dan berani mengembalikan sisa anggaran MBG negara sebesar Rp70 triliun. "Ini saya kira dalam sejarah Republik Indonesia hampir tidak pernah terjadi pejabat mengembalikan uang, biasanya sudah mulai Nov

Jadi Tersangka Korupsi BGN, Dadan Hindayana Ternyata Sempat Dipuji Prabowo karena Jujur

Sengkarut Birokrasi BGN Berujung Copot Jabatan, Prabowo Tegaskan MBG Harus Tetap Berhasil

Di tengah karut-karut manajemen yang berujung pada pencopotan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Presiden Prabowo Subianto memberikan ultimatum keras program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh gagal. Ketegasan ini ditekankan langsung oleh Presiden selang sehari usai merombak pucuk pimpinan BGN akibat kekacauan tata kelola rantai pasok di lapangan. "Memberi makan ini pekerjaan yang mulia bagi kita dan ini harus berhasil, akan berhasil," tegas Prabowo dalam acara Badan Gizi Nasional (BGN) di Se

Sengkarut Birokrasi BGN Berujung Copot Jabatan, Prabowo Tegaskan MBG Harus Tetap Berhasil

Menteri PPPA: Setiap Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menegaskan kasus kekerasan seksual tidak boleh diselesaikan melalui jalur damai atau kekeluargaan, melainkan wajib diproses hingga ke pengadilan. “Dari beberapa kasus yang ada, memang terdapat kasus yang diselesaikan secara damai. Namun, untuk kasus kekerasan seksual, tidak boleh ada restorative justice ,” tegas Menteri PPPA, Arifah, saat dijumpai di Balai Kota, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Menurut Arifah, kasus kekerasan seksual harus di

Menteri PPPA: Setiap Kasus Kekerasan Seksual Wajib Diproses Hukum, Tidak Boleh Damai