Janji Trading Tanpa Risiko Berujung Tuntutan 4 Tahun
Jaksa Penuntut Umum menuntut Difa Erfina, terdakwa kasus dugaan investasi bodong di Bontang, Kalimantan Timur, dengan pidana penjara empat tahun. Terdakwa juga dituntut membayar ganti rugi Rp226,8 Juta kepada 11 korban. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Bontang, Rabu, (3/6/2026). Para korban dalam perkara ini sebagian besar merupakan pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Humas Pengadilan Negeri Bontang Denny Ardian Priambodo mengatakan jaksa juga meminta pidana penggant












